Selasa, 16 November 2010

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Badan Usaha

· Badan Usaha, adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi sebagai badan usaha maka,

· Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku

· Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya

· Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

· Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi

· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

· Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

· Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Keterbatasan Teori Peusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

Teori Laba

Teori Laba dalam Menghadapi Resiko (Risk Bearing Theories of Profit) : laba di atas normal dibutuhkan agar bertahan di industri yang beresiko tinggi (mis. Pengeboran minyak)

Teori Laba karena Gesekan (Frictional Theory of Profit): laba krn adanya gangguan pada keseimbangan jangka panjang

Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit): laba krn monopoli, membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi

Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit): laba krn adanya inovasi yang berhasil

Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory of Profit) : laba krn perusahaan efisien

Fungsi Laba

Laba merupakan tanda yang memandu alokasi sumberdaya masyarakat.

Laba yang tinggi di suatu industri merupakan tanda bahwa pembeli menginginkan lebih banyak produk yang dihasilkan oleh industri tersebut.

Laba rendah/negatif dalam suatu industri merupakan tanda bahwa pemebli menginginkan lebih sedikit produk yang dihasilkan oleh industri tersebut.

Kegiatan Usaha Koperasi

Key success factors kegiatan usaha koperasi :

Status dan motif anggota koperasi

Bidang usaha (bisnis)

Permodalan Koperasi

Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi

Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

Owners : menanamkan modal investasi

Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi

Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Model Konsep Modal Koperasi

MODAL

Modal Sendiri

Simpanan

Simpanan Wajib

Dana Cadangan

Donasi

Modal Pinjaman/Luar

Anggota

Koperasi

Bank

Lembaga Keuangan Non Bank

Obligasi

Sumber Lain

Modal

Kerja

SHU

Investasi

Alternatif Pemenuhan Modal

Prinsip alokasi flow permodalan :

Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar