Bentuk Organisasi
Hanel, menggolongkan organisasi koperasi menjadi 2 golongan
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Ropke, membagi pengertian organisasi sebagai berikut :
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
Di Indonesia :
· Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
· Rapat Anggota,
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan pertanggung jawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hierarki Tanggung Jawab
Dalam hierarki tanggung jawab, biasanya dilakukan rapat anggota sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan. Dalam rapat anggota biasanya didiskusikan tugas-tugas koperasi. Rapat anggota juga dapat memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
·
Pengurus
§ Mengelola koperasi dan usahanya
§ Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
§ Menyelenggaran Rapat Anggota
§ Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
§ Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pengawas
§ Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§ Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan keterangan yang diperlukan
·
Pengelola
§ Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
Pola Manajemen
§ Pola manajemen koperasi biasanya menggunakan gaya manajemen yang partisipatif dan terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap unsur pada pola koperasi memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area) dan seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar